04
Agu

small thumb

Akhkam : Lomba Kampung Sehat Dorong Kenormalan Baru Akibat Covid-19

Hingga hari ini vaksin belum ditemukan dan Virus Covid-19 masih akan selalu ada, maka penerapan protokol kesehatan menjadi jalan keluar saat ini. Hal itu disampaikan Ketua Tim IV Penilai Lomba Kampung Sehat H. Saepul Akhkam saat memberikan penilaian di Desa Giri Sasak, Kecamatan Kuripan, Selasa (4/8).

Menurut Kepala Dinas Pariwisata itu, Virus Covid-19 memiliki pola penyebaran yang sangat rentan dan cepat, terlebih virus ini juga menyerang imunitas manusia.

Lomba Kampung Sehat sendiri, menurut Ahkam merupakan dorongan untuk segera beralih menuju suasana baru atau kenormalan baru dari akibat penyebaran virus covid-19. Ia menganggap kehadiran lomba kampung sehat secara tidak langsung memberi pengaruh terhadap tingkat penerapan protokol kesehatan.

“Alhamdulillah kita di stimulan oleh teman-teman kepolisian untuk memulai gaya baru. Salah satu contohnya yakni, dulu kita saat bertemu pasti harus bersalaman, tetapi dengan kondisi sekarang kita harus batasi,” jelasnya.

Akhkam mengakui sejak awal Maret lalu hingga sekarang, kurang lebih 5 bulan, bahwa semua orang merasakan upaya-upaya yang telah dilakukan pemerintah dalam mengubah kebiasaan sederhana masyarakat.

“Pemerintah dan MUI setelah melihat kondisi sekarang membolehkan kembali sholat jumaat tetapi dengan menerapkan protokol kesehatan, acara rapat-rapat, pernikahan pun harus menerapkan protokol kesehatan,” ungkap Akhkam.

Pada kesempatan yang sama, Akhkam mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nusa Tenggara Barat tentang Pengendalian Penyakit Menular. Kata Akhkam, Perda tersebut mengatur penerapan sanksi denda bagi warga yang tidak menggunakan masker. Pengenaan denda administratif akan dilakukan sesuai dengan kesepadanan antara jenis pelanggaran dengan jenis sanksi yang diterapkan serta sesuai dengan kemampuan dan kepatutan pada saat dilakukan operasi di lapangan.

Selanjutnya, lanjut Akham, dalam Perda tersebut juga menyebutkan soal sanksi denda kepada orang-perorangan yang dikelompokkan berdasarkan jenis pelanggaran yang dilakukan. Misalnya yang tidak memakai masker di tempat umum/fasilitas umum/tempat ibadah/tempat lain yang ditentukan, dikenakan sanksi denda sebesar Rp. 100 ribu.

Warga yang tidak mematuhi protokol penanggulangan penyakit menular yang telah ditetapkan seperti kegiatan sosial/keagamaan/budaya, dikenakan sanksi denda sebesar Rp. 250 ribu.

"Pergub itu juga disebutkan, bagi setiap ASN yang tidak memakai masker di tempat umum/fasilitas umum/tempat ibadah/tempat lain yang ditentukan dan atau tidak mematuhi protokol penanggulangan penyakit menular yang telah ditetapkan dikenakan sanksi denda sebesar Rp. 200 ribu," kata Akhkam.

Sementara itu, Kepala Desa Giri Sasak Hamdani mengaku sangat bersyukur dengan diadakannya lomba kampung sehat ini. Desa Giri Sasak, kata Hamdani, masuk sebagai perwakilan dari tiga desa di Kecamatan Kuripan.

“Kami rasakan dari dampak lomba kampung sehat ini adalah kekompakan untuk bergotong-royong dari masyarakat kami, itu sangat kelihatan dan sangat luar biasa. Di sini kami menyerap dan menikmati, dalam arti dinikmati adalah kebersamaan dan yang kami serap adalah kekurangan-kekurangan dari pencegahan maupun cara administrasi terkait dengan segala sesuatu yang sifatnya pelaporan-pelaporan,” kata Hamdani