21
Feb

small thumb

Operasi Gabungan, Dispar Tegur Para Pelanggar

 

Giri Menang - Dinas Pariwisata Lombok Barat (Lobar) yang tergabung dalam tim Operasi Gabungan bersama Dinas Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Badan Kesbangpol, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, dan Camat Narmada melakukan penertiban di beberapa warung, homestay, dan villa yang berada di wilayah Suranadi, Kecamatan Narmada, Jum’at (21/2/2020) lalu.

Khusus Dinas Pariwisata, penertiban dilakukan untuk melakukan pemeriksaan terkait standar ijin usaha di wilayah tersebut. Ijin usaha pariwisata sendiri sangat diperlukan untuk menjamin kualitas pelayanan dan fasilitas usaha pariwisata sesuai dengan izin yang dimiliki. Hal itu disampaikan Kepala Bidang Destinasi Pariwisata Lobar Erwin Rachman usai kegiatan.

Dari kegiatan tersebut, pihaknya menemukan ada beberapa homestay yang melanggar Peraturan Menteri Pariwisata no. 10 tahun 2018 pasal 30 tentang pemutakhiran TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata).

“Semua sudah punya ijin, tapi ada dua homestay di sana (Suranadi, red) yang melakukan penambahan kamar tanpa melaporkan. Ini juga mempengaruhi PAD dari sektor pariwisata,” terangnya.

Terkait pelanggaran tersebut, pihaknya akan melakukakan upaya pembinaan kembali melalui pemberian sanksi administratif berupa teguran.

“Apabila dalam jangka waktu enam bulan sejak teguran terakhir tidak diindahkan akan dilakukan pembatasan sementara kegiatan usahanya,” tegas Erwin.

Selain pelanggaran ijin usaha, tim juga menemukan beberapa pelanggaran. Diantaranya, ditemukan dan disita barang bukti berupa minuman beralkohol jenis tuak pada beberapa warung, homestay dan villa. Tim juga menemukan beberapa pasangan dengan status bukan suami istri pada homestay dan villa di Suranadi.